Fungsi dan Tupoksi Puskesmas

Fungsi Puskesmas

  1. Puskesmas Plered sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Plered
  2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Plered dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
  3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Plered

Tupoksi Puskesmas

Berdasarkan PERMENKES 44 tahun 2016 tentang manajemen puskesmas :

PASAL 4

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

PASAL 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 4, Puskesmas menyelenggarakan fungsi :

a. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan

b. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya

PASAL 6

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5   huruf a. Puskesmas berwenang untuk:

  1. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah Kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
  2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
  3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
  4. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
  5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
  6. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
  7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
  8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses, mutu dan cakupan pelayanan kesehatan, dan

Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.

PASAL 7

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Puskesmas berwenang untuk:

  1. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
  3. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
  4. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
  5. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
  6. Melaksanakan rekam medis;
  7. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
  8. Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan
  9. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
  10. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
Previous Post

No more post

Next Post

No more post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *