Fungsi Puskesmas
- Puskesmas Plered sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Plered
- Membina peran serta masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Plered dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
- Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerja UPTD Puskesmas Plered
Tupoksi Puskesmas
Berdasarkan PERMENKES 44 tahun 2016 tentang manajemen puskesmas :
PASAL 4
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
PASAL 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana di maksud dalam Pasal 4, Puskesmas menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
PASAL 6
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a. Puskesmas berwenang untuk:
- Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah Kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan;
- Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan;
- Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
- Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
- Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
- Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
- Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses, mutu dan cakupan pelayanan kesehatan, dan
Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit.
PASAL 7
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Puskesmas berwenang untuk:
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat;
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
- Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
- Melaksanakan rekam medis;
- Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
- Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
- Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.